SUARASMR.NEWS – Kabar belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode Januari–Februari 2026 sempat membuat gelisah ribuan guru lulusan PPG 2025.
Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Amien Suyitno, akhirnya angkat bicara dan meluruskan isu yang beredar.
Menurutnya, keterlambatan ini bukan karena kendala anggaran atau masalah teknis pencairan, melainkan murni soal prosedur dan mekanisme administrasi yang harus dipatuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini Murni Prosedural, Bukan Tersendat!” Amien menegaskan, anggaran TPG hanya bisa diajukan setelah peserta Program Pendidikan Guru (PPG) dinyatakan lulus secara resmi. Sementara, PPG 2025 baru rampung dan kelulusannya diumumkan di akhir tahun.
“Waktu itu masih proses pembelajaran PPG. Secara aturan, saat masih belajar belum boleh dianggarkan. Harus menunggu kelulusan, dan ini kan baru diumumkan,” tegas Amien, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/3/2026).
Artinya, saat para guru masih berstatus peserta PPG, anggaran TPG memang belum bisa diusulkan. Inilah yang membuat periode Januari–Februari 2026 belum langsung cair.
TPG Sedang Diusulkan, Itjen Turun Tangan: Kabar baiknya, saat ini TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah dalam tahap pengusulan sesuai mekanisme resmi.
Setelah diusulkan, proses akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) sebelum pencairan dilakukan ke rekening masing-masing guru. Amien juga membantah keras adanya isu dana macet atau penghambatan pencairan.
“PPG kan selesai akhir tahun 2025. Enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun. Setiap anggaran diajukan tahun sebelumnya, bukan tahun berjalan,” jelasnya.
Penyesuaian anggaran inilah yang menjadi kunci. Sistem penganggaran pemerintah memang mengharuskan perencanaan dilakukan setahun sebelumnya. Maka, PPG tahun sebelumnya, TPG dianggarkan untuk tahun berikutnya.
Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?
Sebagai informasi, guru yang telah lulus PPG berhak menerima TPG yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Besaran TPG berbeda sesuai status guru: Guru ASN: menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok. Guru non-ASN: menerima Rp2 juta per bulan.
Dengan nominal yang signifikan, tak heran jika keterlambatan ini menjadi sorotan. Namun Kemenag memastikan proses berjalan sesuai rel dan tidak ada penyimpangan.
Edukasi Publik Jadi Kunci: Dirjen Pendis mengingatkan pentingnya pemahaman publik soal mekanisme anggaran negara. Sistem yang berlaku memang menuntut perencanaan matang jauh sebelum tahun berjalan.
Kini, para guru lulusan PPG 2025 tinggal menunggu proses pemeriksaan selesai. Jika seluruh tahapan rampung, TPG akan segera mengalir ke rekening masing-masing. Satu hal yang pasti: bukan macet, bukan dibatalkan hanya soal waktu dan prosedur. (red/ria)












