SUARASMR.NEWS – Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa ditutup sementara setelah ditemukan pelanggaran serius, termasuk dugaan mark up harga bahan makanan.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program yang ditujukan untuk memenuhi gizi anak-anak Indonesia tersebut.
“Kalau harga telur di pasar Rp28 ribu per kilogram, tapi dibeli Rp35 ribu bahkan Rp38 ribu, itu pasti akan ketahuan. Tidak ada toleransi untuk mark up,” tegas Hariqo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, program MBG bukan sekadar proyek biasa. Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa, sekaligus menggunakan dana dari APBN yang berasal dari pajak rakyat. Karena itu, segala bentuk penyimpangan dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Penutupan 49 SPPG tersebut dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga 3 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah tegas untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
SPPG yang terbukti melanggar hanya bisa kembali beroperasi jika telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan terhadap program ini juga dilakukan secara ketat oleh berbagai lembaga, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar program MBG berjalan sesuai tujuan.
“Total SPPG yang kami hentikan sementara sebanyak 49 unit. Ini bagian dari pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah juga memberi kesempatan bagi dapur yang telah memperbaiki sistemnya. Dari total yang ditutup, empat SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan. Keempatnya berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir permainan anggaran dalam program yang menyangkut kesejahteraan dan kesehatan generasi masa depan Indonesia. (red/ria)












