KPK Bongkar Dugaan “Pungli” Raksasa di Imigrasi Biro Jasa Dipaksa Setor Uang Haram Kerugian Diduga Capai Rp145,5 Miliar

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di lingkungan imigrasi kian menggemparkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di sejumlah kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

banner 720x1000

Pada Jumat (26/6/2026), penyidik KPK memeriksa dua saksi dari biro jasa, yakni NKY, pegawai PT Bali Soft, dan GPA dari pihak swasta.

Keduanya didalami terkait dugaan adanya permintaan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan bahwa biro jasa diminta menyetor uang tambahan agar berbagai dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga Visa on Arrival (VoA) dapat diproses dengan lancar.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026, sekaligus menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

banner 720x1000

Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka menikmati keuntungan fantastis mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

Baca Juga :  KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Nilai yang sangat besar itu mengindikasikan dugaan adanya praktik korupsi yang berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan imigrasi.

Penyidikan masih terus bergulir. KPK membuka peluang menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil praktik haram tersebut.

Kasus ini pun menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. (red/niluh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *