SUARASMR.NEWS YOGYAKARTA – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 kembali memantik sorotan tajam terhadap sistem politik di Indonesia.
Pakar politik dan sistem kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menilai mahalnya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong kepala daerah terjerumus ke dalam pusaran korupsi.
Ridho menegaskan, Pilkada saat ini bukanlah arena politik yang murah. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan kontestasi sering kali melahirkan utang budi politik kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan, sehingga berpotensi memengaruhi kebijakan ketika kandidat telah duduk di kursi kekuasaan.
“Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi mempengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya,” ujarnya di Yogyakarta.
Pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya OTT KPK sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli, sebanyak 16 kepala daerah telah terseret kasus korupsi. Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang ditangkap dalam operasi KPK pada 10 Juli 2026.
Menurut Ridho, ketika proses memperoleh jabatan membutuhkan modal besar, muncul godaan untuk mengembalikan “modal politik” melalui penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah menjabat juga berpotensi ikut mahal. Selama sistem politik masih memberikan ruang bagi biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada,” tegasnya.
Meski demikian, Ridho mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh sistem. Integritas pribadi seorang pemimpin tetap menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, ia mendesak pemerintah bersama DPR memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk melakukan reformasi besar terhadap sistem pendanaan politik.
Ridho mengusulkan sejumlah langkah strategis, mulai dari menciptakan mekanisme kampanye yang lebih murah dan transparan, memperketat pengawasan keuangan partai politik, hingga memastikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu berlangsung independen dan akuntabel.
“Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman bagi tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan melayani,” pungkasnya.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah pemberantasan korupsi cukup hanya mengandalkan OTT, atau justru sistem politik yang mahal harus dibenahi dari akarnya?
Tanpa reformasi menyeluruh terhadap biaya politik, siklus korupsi kepala daerah dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi bom waktu bagi demokrasi Indonesia. (red/adb)











