Sembilan Pengasuh Pondok Pesantren Desak Toko Miras Sari Jaya Sehat Ditutup, Aparat Diminta Bertindak Tegas

oleh

SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG – Gelombang penolakan terhadap keberadaan toko minuman keras (miras) Sari Jaya Sehat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, semakin menguat.

Sembilan pengasuh pondok pesantren bersama kuasa hukumnya, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup operasional toko tersebut karena dinilai telah meresahkan masyarakat dan berada di lingkungan yang berdekatan dengan lembaga pendidikan keagamaan.

banner 720x1000

KH. Toha Maksum menegaskan, keberadaan toko miras itu dinilai telah melampaui batas toleransi masyarakat. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan agama berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan serta mengancam masa depan generasi muda.

“Kami meminta aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas dengan menutup toko miras tersebut. Jangan sampai keresahan masyarakat terus berlarut-larut,” tegas KH. Toha, Selasa (21/7/2026).

Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penutupan toko miras tanpa penundaan, perlindungan terhadap para santri dan masyarakat sekitar, serta penertiban peredaran minuman keras yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan kerusakan moral.

Jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Menurut para pengasuh pondok pesantren, keberadaan toko miras di sekitar lingkungan pendidikan agama bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap pembinaan karakter generasi muda.

banner 720x1000

“Menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras adalah tanggung jawab bersama. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat untuk bersatu mencegah peredaran minuman keras yang dapat merusak moral serta memicu tindak kekerasan,” ujar KH. Toha.

Sebelumnya, koordinasi dan mediasi terkait pengaduan masyarakat terhadap toko miras tersebut telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ngunut. Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Setelah 22 Tahun Menanti, Wakil Ketua MPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Jangan Biarkan Pekerja Rumah Tangga Terus Rentan

Sembilan pengasuh pondok pesantren berharap aparat segera mengambil keputusan yang berpihak pada ketenteraman masyarakat. Mereka menegaskan, lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif harus menjadi prioritas demi melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai kewenangannya. Jangan biarkan keresahan masyarakat berlarut-larut. Masa depan generasi muda harus menjadi prioritas,” pungkas KH. Toha Maksum. (red/aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *