SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG – Langkah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung mendatangi Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis (6/8/2026), mengundang perhatian publik.
Kedatangan aparat penegak hukum itu bukan sekadar kunjungan biasa. Kepala Desa Boro, Sutrisno, bersama sejumlah perangkat desa diketahui menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang PAUD desa.
Pemeriksaan yang berlangsung di lokasi tak lazim tersebut sontak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai materi yang didalami penyidik, namun kehadiran tim Kejaksaan dinilai menjadi sinyal bahwa proses hukum sedang berjalan.
Komandan Regu Linmas Desa Boro, Toni, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, tadi pihak Kejaksaan berada di ruang PAUD bersama kepala desa dan beberapa perangkat desa. Pemeriksaannya sudah selesai,” ujarnya.
Usai memperoleh informasi itu, suarasmr.news mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk meminta konfirmasi. Namun, melalui petugas resepsionis disampaikan bahwa Kepala Seksi Intelijen Roni, sedang menghadiri kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Belum diketahui secara pasti apakah tim penyidik hanya meminta klarifikasi, memeriksa sejumlah pihak, atau juga menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan desa.
Informasi mengenai kemungkinan penyitaan dokumen maupun barang bukti juga masih belum dapat dipastikan. Meski demikian, langkah Kejaksaan melakukan pemeriksaan langsung di Desa Boro menjadi perhatian serius.
Publik berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga tuntas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, sekaligus memberikan kepastian agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Redaksi suarasmr.news masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dan akan memperbarui informasi setelah ada pernyataan resmi dari Kejaksaan. (red/aden)










