Jaringan Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar! Tiga Pelaku Ditangkap, Rp300 Juta Palsu Disita

oleh

SUARASMR.NEWS SIDOARJO – Praktik pembuatan dan peredaran uang palsu yang diduga beroperasi lintas daerah akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp300 juta, lengkap dengan mesin cetak dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

banner 930x110

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap MS (38), warga Sawahan, Surabaya. MS diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko di kawasan Taman, Sidoarjo.

Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil pemeriksaan terhadap MS, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka lainnya, yakni DBS (33), warga Sidoklumpuk, Sidoarjo, dan ES (42), warga Karanganyar, Solo.

Polisi kemudian bergerak ke Karanganyar, Jawa Tengah. Sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi uang palsu digerebek.

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan dan menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai lebih dari Rp300 juta. Polisi juga mengamankan mesin cetak serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Dipasarkan Lewat Media Sosial : Tidak hanya memproduksi, jaringan ini diduga memiliki pola khusus dalam memasarkan uang palsu. Peredarannya dilakukan berdasarkan pesanan dengan memanfaatkan media sosial untuk menjangkau calon pembeli.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofiq mengungkapkan, salah satu tersangka, MS, diketahui memperoleh uang palsu tersebut melalui Facebook.

“Modus operandi, untuk saudara MS membeli uang palsu melalui Facebook,” ujar Zainur Rofiq.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa media sosial diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan calon pembeli uang palsu.

Baca Juga :  Dosen Universitas Brawijaya: Kenali Pola Pikir yang Menghambat Perkembangan Diri

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Penyidik memburu kemungkinan adanya anggota jaringan lain, termasuk pihak yang berperan sebagai produsen, pemasok maupun pembeli. Ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana konvensional. Pemanfaatan media sosial membuat jaringan tersebut berpotensi menjangkau wilayah yang lebih luas dan menyasar masyarakat secara lebih cepat. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *