Warga Tak Perlu Lagi Takut Biaya Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

oleh

SUARASMR.NEWS LAMONGAN – Persoalan hukum kerap datang tanpa permisi. Sengketa keluarga, warisan, harta bersama hingga perkara pidana bisa membuat masyarakat bingung menentukan langkah, bahkan memilih diam karena takut salah bertindak atau terbebani biaya pendampingan hukum.

Kondisi tersebut mendorong Advokat Dwi Rahmania melalui Kantor Hukum Dwi RB & Partners membuka ruang konsultasi hukum awal secara gratis bagi masyarakat Lamongan dan sekitarnya.

banner 930x110

Layanan ini ditujukan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum memahami hak, kewajiban, serta posisi hukumnya.

“Kami hadir untuk memberikan pendidikan hukum dan layanan konsultasi awal tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” ujar Dwi, dikutip suarasmr.news, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dwi, masih banyak masyarakat yang enggan mencari bantuan hukum sejak awal. Sebagian tidak memahami prosedur, sementara lainnya menganggap konsultasi dengan advokat selalu membutuhkan biaya besar.

Padahal, kata dia, memahami persoalan sejak awal justru dapat membantu seseorang menentukan langkah secara lebih tepat dan terukur.

Jangan sampai ketidaktahuan terhadap hukum justru membuat masyarakat kehilangan haknya.

Konsultasi awal menjadi penting karena warga dapat terlebih dahulu menyampaikan persoalan yang dihadapi, kemudian memperoleh gambaran mengenai pilihan dan langkah hukum yang mungkin ditempuh.

Dari Warisan hingga Perkara Pidana : Kantor Hukum Dwi R.B & Partners menangani berbagai persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Untuk perkara perdata, layanan antara lain mencakup sengketa keluarga dan warisan, persoalan harta bersama atau gono-gini, serta penyusunan maupun peninjauan perjanjian dan kontrak bisnis.

Sementara dalam perkara pidana, pendampingan dapat dilakukan mulai dari tingkat kepolisian hingga proses persidangan, termasuk perkara pidana umum maupun khusus.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak-hak hukum klien.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Ambruk di Persidangan, Menangis Minta Sidang Tetap Berjalan

Dwi menegaskan, pemahaman terhadap hukum seharusnya tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Yang paling penting masyarakat tidak takut untuk mencari tahu dan memahami persoalan hukumnya. Dengan memahami posisi dan haknya, mereka bisa menentukan langkah dengan lebih tepat,” katanya.

Advokat Tak Hanya Hadir di Meja Persidangan : Bagi Dwi, profesi advokat bukan semata-mata hadir ketika perkara sudah masuk ruang persidangan.

Lebih dari itu, advokat juga memiliki peran memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sejak persoalan tersebut masih berada pada tahap awal.

Melalui konsultasi gratis tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan hukum seorang diri atau mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu benar.

Warga dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk memahami duduk perkara dan menentukan apakah persoalan tersebut memang perlu dilanjutkan melalui pendampingan hukum atau langkah hukum lainnya.

Pesannya sederhana: jangan takut bertanya ketika menyangkut hak dan kepentingan hukum. Kantor Hukum Dwi R.B & Partners beralamat di Jalan Ikan Bandeng XI/03 001/005, Sukomulyo, Lamongan.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum awal dapat datang langsung ke kantor atau menghubungi layanan WhatsApp di 08113548883. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *