SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggenjot penagihan pajak. Salah satunya dilakukan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan menghimpun sekitar 30 bank, baik bank BUMN maupun swasta, untuk memperkuat koordinasi terkait pemblokiran rekening wajib pajak.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara agresif. Koordinasi dengan perbankan terutama menyangkut teknis dan administrasi ketika DJP meminta pemblokiran rekening wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak.
Namun, langkah tersebut juga memunculkan perhatian serius terhadap perlindungan hak wajib pajak. Mekanisme pemblokiran harus tetap mengikuti ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa, termasuk prosedur, kewenangan, serta perlindungan terhadap kemungkinan kesalahan dalam tindakan penagihan.
Pengamat hukum pajak yang juga sebagai Pengacara pajak Petrus Loyani menilai karakter penagihan pajak dengan surat paksa memiliki daya paksa yang sangat kuat. Selain pemblokiran rekening, DJP memiliki instrumen penagihan aktif lainnya, seperti penyitaan dan pelelangan aset hingga pencegahan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, wajib pajak dinilai tidak boleh menunggu sampai rekening atau asetnya terkena tindakan penagihan.
Ketika mulai menerima pemeriksaan, permintaan klarifikasi, atau SP2DK, wajib pajak seharusnya segera menyiapkan langkah pembelaan dan memastikan seluruh kewajiban serta hak perpajakannya ditangani secara tepat.
“Jangan sembarang mencari pendampingan. Persoalan pajak berbeda dengan perkara hukum lainnya. Dibutuhkan pendamping yang benar-benar menguasai hukum pajak, berintegritas dan memiliki pengalaman dalam melakukan pembelaan,” kata Petrus, Kamis (11/9/2026).
Menurutnya di tengah semakin agresifnya penagihan pajak, wajib pajak tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak hukumnya. Kuncinya adalah memahami aturan, bertindak sejak dini, dan mendapatkan pendampingan profesional yang kompeten.
Petrus yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) juga mengingatkan bahwa “Gaspol” mengejar penerimaan pajak boleh saja, tetapi perlindungan terhadap hak wajib pajak tetap tidak boleh ditinggalkan. (red/akha)
Selengkapnya lihat video ini:










