SUARASMR.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi.
Regulasi ini dinilai penting untuk membenahi sistem pemasyarakatan, menekan kelebihan kapasitas lapas, serta memperkuat pengawasan terhadap petugas yang terbukti melanggar hukum.
Rieke menyampaikan tiga rekomendasi pembenahan tata kelola pemasyarakatan setelah mencermati kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok, serta kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Bali pada Jumat (9/10).
“Mendesak Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengomunikasikan kepada Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,” kata Rieke dalam keterangan yang dikonfirmasi suarasmr.news di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Menurut Rieke, perpres tersebut perlu mengatur koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk penanganan pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis dan sosial di luar lapas sesuai ketentuan hukum.
Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi beban hunian lembaga pemasyarakatan. Pemerintah daerah juga didorong terlibat dalam pemenuhan layanan kesehatan dan sosial bagi warga binaan, penyediaan pelatihan kerja, serta dukungan lahan untuk program reintegrasi sosial.
Desak Oknum Petugas Ditindak Tegas : Rekomendasi pertama Rieke menitikberatkan pada penegakan hukum internal dan pembersihan petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pejabat struktural maupun petugas yang terbukti berkolusi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, Rieke menegaskan, perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum.
Pengamanan Lapas Bali Diperketat : Rekomendasi ketiga menyasar pengamanan lapas di Bali menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Rieke meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli.
Langkah yang diusulkan meliputi razia gabungan dengan pihak eksternal, penertiban perangkat komunikasi dan akses internet ilegal, serta pembatasan ketat barang yang masuk ke dalam lapas.
Tiga rekomendasi tersebut menempatkan pembenahan pengawasan petugas, penguatan koordinasi antarlembaga, dan pengetatan keamanan sebagai agenda penting reformasi pemasyarakatan.
Rieke berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar tata kelola pemasyarakatan berjalan lebih terintegrasi, akuntabel, dan mampu mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan. (red/ria)











