SUARASMR.NEWS DENPASAR – Kasus hukum yang menjerat konten kreator asal Bali, Pan Rama, memantik kontroversi serius. Setelah aset dan hasil kontennya disita hingga dilelang Kejaksaan Negeri Bangli dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp500 juta, kini muncul persoalan baru: kewajiban pajak yang ditagihkan kepada Pan Rama disebut mencapai lebih dari Rp700 juta.
Ironisnya, penagihan tersebut berlangsung ketika Pan Rama masih menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, pihak keluarga disebut didatangi petugas pajak untuk pemeriksaan rekening dan penagihan kewajiban perpajakan, disertai ancaman penyanderaan aset.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan koordinasi antarlembaga negara. Bagaimana mungkin hasil konten yang telah disita dan dilelang sebagai bagian dari proses penegakan hukum pidana masih menjadi dasar penagihan pajak?
Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (GPS), melontarkan kritik keras terhadap situasi tersebut. Ia menilai, kasus Pan Rama memperlihatkan wajah negara yang seolah berjalan dalam dua arah: satu sisi menghukum, sisi lainnya tetap mengejar penerimaan pajak dari sumber penghasilan yang sama.
“Negara hadir dalam dua muka wajah dalam kasus Pan Rama: sebagai penegak hukum dan sebagai pemburu pajak. Hasil kontennya disita dan dilelang kejaksaan, orangnya masuk bui, tetapi uang hasil kontennya yang dicap kejahatan itu masih dikejar petugas pajak. Baru kali ini kejahatan juga kena pajak, luar biasa. Siapa sebenarnya penjahatnya dalam kasus seperti ini?” tegas GPS.
Pernyataan tersebut semakin menyoroti persoalan mendasar mengenai perlakuan negara terhadap hasil kegiatan yang telah diproses sebagai tindak pidana. GPS mempertanyakan apakah penegakan hukum dan penagihan pajak sudah mempertimbangkan fakta bahwa aset maupun hasil konten Pan Rama telah disita oleh negara.
DJP Bali Beri Penjelasan
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, memberikan penjelasan mengenai proses penelusuran kewajiban perpajakan Pan Rama.
Menurut Darmawan, profesi konten kreator memiliki skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) tersendiri dan tidak serta-merta menggunakan skema perpajakan UMKM secara umum.
Ia menjelaskan, proses imbauan dan penelusuran kepatuhan perpajakan atau ekstensifikasi terhadap penghasilan digital Pan Rama pada periode 2022–2023 telah berjalan sebelum perkara pidana perjudian diproses aparat penegak hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan Darmawan dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Bali Arinto Setyo Mulyawan yang juga menjabat Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, Kepala Kanwil DJPb Bali Supendi, serta Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra Sunaryo.
Darmawan menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak pada prinsipnya merupakan objek yang memiliki konsekuensi perpajakan.
Namun, DJP Bali tidak menutup mata terhadap fakta hukum bahwa aset dan hasil konten Pan Rama telah disita serta dilelang oleh aparat penegak hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Karena itu, pihaknya berjanji melakukan pemeriksaan dan penyesuaian kembali terhadap nilai tagihan pajak dengan mempertimbangkan hasil penyitaan dan pelelangan tersebut.
“Secara undang-undang PPh, selama ada tambahan kemampuan ekonomis, kewajiban pajaknya tetap ada. Namun karena proses ekstensifikasi pajak ini berjalan sebelum putusan APH, sementara putusan pidana dan penyitaan aset oleh kejaksaan sudah selesai lebih dulu, seolah-olah ditagih secara terpisah.
Kami akan cek dan sesuaikan kembali hasilnya mengingat barang bukti atau hasil konten tersebut sudah disita oleh negara,” terang Darmawan.
Ujian Koordinasi dan Keadilan Penegakan Hukum
Polemik Pan Rama kini bukan sekadar persoalan besaran tagihan pajak. Kasus ini membuka ruang perdebatan mengenai sinkronisasi kebijakan antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan.
Di satu sisi, negara telah mengambil langkah pidana dengan menyita dan melelang aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di sisi lain, otoritas pajak masih memiliki proses penagihan yang didasarkan pada penghasilan periode sebelumnya.
Penjelasan DJP Bali bahwa proses perpajakan telah berjalan lebih dahulu menjadi bagian penting dalam memahami duduk perkara. Namun, janji untuk menghitung ulang tagihan menjadi hal yang kini dinantikan.
Publik tentu menunggu apakah penyesuaian tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Pan Rama serta keluarganya.
Sebab, jangan sampai negara terkesan berjalan dengan dua kebijakan yang tidak saling memperhitungkan, sementara masyarakat justru harus menanggung konsekuensi dari ketidaksinkronan tersebut. (red/akha)











