Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Berpotensi Makar, Istana: Ini Ancaman Serius bagi Negara

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak yang semakin serius. Pemerintah bahkan menilai rangkaian tindakan berupa penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal berpotensi mengarah pada tindak pidana makar.

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Ia menegaskan, dugaan tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi mengancam keamanan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

banner 930x110

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menambah serius perhatian publik terhadap perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri. Pasalnya, sasaran dugaan penyadapan bukan hanya individu biasa, melainkan Kepala Negara dan sejumlah pejabat penting pemerintahan.

Prasetyo menilai, tindakan penyadapan tanpa prosedur, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap informasi negara merupakan persoalan luar biasa. Terlebih, seluruh tindakan tersebut menyangkut aspek keamanan dan telah memiliki pengaturan hukum dalam perundang-undangan.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Istana Curigai Ancaman terhadap Kedaulatan Negara: Lebih jauh, Prasetyo mengingatkan bahwa informasi yang melekat pada Presiden dan pimpinan negara merupakan informasi sensitif. Jika jatuh ke tangan yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengganggu kepentingan strategis hingga kedaulatan bangsa.

Karena itu, pemerintah memandang pengusutan kasus ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

Meski demikian, pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan operasi penyadapan tersebut. Prasetyo menegaskan, hal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Baca Juga :  Kader PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri 

“Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ungkapnya.

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Tanpa Ditutup-tutupi: Di tengah mencuatnya dugaan ancaman terhadap keamanan negara, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Presiden juga meminta agar tidak ada informasi yang sengaja disembunyikan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

banner 930x110

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Prasetyo.

Arahan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah menginginkan pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk membuka motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Kini, perkara tersebut menghadapi sorotan yang semakin luas. Bukan hanya soal siapa yang melakukan penyadapan dan menghapus bukti elektronik, tetapi juga apa tujuan di balik tindakan tersebut serta apakah ada pihak lain yang mengendalikan operasi itu.

Pernyataan Mensesneg mengenai potensi makar tentu menambah bobot serius perkara ini. Namun, penentuan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana makar tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukti, dan proses peradilan.

Baca Juga :  Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Peran Advokat Donny Tri Istiqomah

Publik kini menunggu satu hal penting: apakah pengusutan kasus ini mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa hingga ke pihak yang berada di baliknya? (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *