SUARASMR.NEWS JAKARTA – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaku menyamar sebagai petugas pajak dengan menawarkan bantuan aktivasi Coretax, pemadanan NIK-NPWP, pembuatan kode otorisasi, hingga pengurusan restitusi pajak.
Modus yang kini perlu diwaspadai adalah permintaan untuk membagikan layar atau share screen saat mengakses akun Coretax. Sekilas, tawaran tersebut terlihat seperti pelayanan resmi.
Namun, di baliknya bisa tersembunyi upaya pencurian data pribadi dan penyalahgunaan akun perpajakan para wajib pajak.
DJP menegaskan, masyarakat tidak boleh memberikan informasi rahasia seperti one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, maupun akses perangkat dan akun perpajakan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas.
Pelaku biasanya membangun kepercayaan dengan menggunakan nama, jabatan, atribut, bahkan informasi perpajakan yang membuat komunikasi terlihat meyakinkan. Mereka juga dapat mengirimkan tautan atau mengarahkan korban ke situs palsu yang menyerupai laman resmi DJP.
Masyarakat perlu memahami bahwa mengetahui nama atau sebagian data perpajakan seseorang bukan bukti bahwa pihak tersebut benar-benar pegawai DJP.
Jangan Terjebak Iming-iming dan Ancaman
Penipuan umumnya memanfaatkan rasa takut dan kepanikan korban. Pelaku bisa mengirim pesan bahwa akun pajak bermasalah, NPWP perlu segera diperbarui, atau korban mendapatkan pengembalian pajak (restitusi).
Dalam kondisi terburu-buru, masyarakat sering kali langsung mengikuti instruksi tanpa memeriksa kebenaran informasi.
Karena itu, jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta akses akun, membagikan layar, mengunduh aplikasi tertentu, atau mengeklik tautan melalui pesan pribadi.
Gunakan Kanal Resmi DJP
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan mengakses layanan Coretax melalui alamat resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi perpajakan juga dapat diperoleh melalui https://pajak.go.id.
Jika menerima telepon atau pesan mencurigakan, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Apabila menemukan dugaan penipuan, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi DJP.
Keamanan data perpajakan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran setiap wajib pajak. Jangan sampai kemudahan layanan digital justru dimanfaatkan penipu untuk menguras informasi pribadi dan merugikan masyarakat.
Ingat, petugas pajak bukan alasan untuk menyerahkan data rahasia. Jangan panik, jangan mudah percaya, dan selalu lakukan verifikasi sebelum bertindak. (red/akha)











