MA Perberat Vonis Menjadi 13 Tahun Penjara Terhadap Karen Agustiawan 

oleh -578 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Vonis sebelumnya, 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, ditingkatkan menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

banner 719x1003

Putusan kasasi ini menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Meskipun Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis pula di laman MA.

Mahkamah Agung memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana, menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64.

Putusan ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

banner 484x341

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Di pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Baca Juga :  Tidak Ditemukan Pelanggaran Kode Etik Tiga Hakim Agung Terkait Kasus Gregorius Ronald Tannur

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Mantan Dirut Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. (red/ria)

Putusan MA ini memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan integritas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *