Meirizka Widjaja Dituntut Penjara Empat Tahun dalam Kasus Suap Pengadilan

oleh -826 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, menghadapi ancaman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp750 juta yang disertai enam bulan kurungan. Tuntutan ini terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuan dari suap tersebut adalah untuk mendapatkan “vonis bebas” dalam kasus Ronald Tannur.

banner 719x1003

“Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalaman alternatif pertama,” ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025),

Meirizka dituntut atas pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Meirizka yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ucap Jaksa.

Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan “vonis bebas” pada kasus Ronald Tannur.

banner 484x341

Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per dolar Singapura). (red/hil)

banner 336x280
Baca Juga :  Tidak Ditemukan Pelanggaran Kode Etik Tiga Hakim Agung Terkait Kasus Gregorius Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *