Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Respons Putusan MK Pendidikan Gratis 

oleh -770 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah tatanan pendidikan di Indonesia pada tanggal 27 Mei 2024. Putusan ini menyatakan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus diberikan secara gratis.

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menganggap putusan ini sebagai langkah maju untuk keadilan pendidikan. Namun, tantangannya kini adalah implementasi yang cerdas, realistis, berkelanjutan, serta tidak mengabaikan peran vital masyarakat.

banner 719x1003

“Putusan MK adalah langkah maju untuk keadilan pendidikan. Tantangannya kini adalah implementasi cerdas, realistis, berkelanjutan, serta tidak mengabaikan peran vital masyarakat dan kesehatan fiskal negara,” ujar Adde dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6/205)25).

Adde Rosi menekankan bahwa reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan sangat diperlukan untuk merespons putusan MK.

“Salah satu caranya adalah dengan memfokuskan bantuan penuh untuk siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri,” kata Adde Rosi.

Menurutnya, pemerintah dapat memperluas dan meningkatkan nilai bantuan operasional sekolah (BOS) afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil atau berbasis siswa kurang mampu.

Selain itu, Adde mengusulkan pembangunan kemitraan sinergis dengan organisasi kemasyarakatan pendidikan untuk merancang skema subsidi efektif agar tidak mematikan inisiatif swadaya.

banner 484x341

Dia juga menyarankan agar pemerintah dan DPR segera merumuskan payung hukum dan skema pendanaan operasionalkelanjutan dan adil.

Putusan MK ini didasarkan pada fakta bahwa negara tidak boleh mengabaikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Baca Juga :  Annisa Maharani Azzahra Mahesa Anggota DPR Termuda Periode 2024-2029

Walaupun demikian, MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap. MK juga mengatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik

Dengan demikian, Adde Rosi berharap bahwa implementasi putusan ini dapat dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, sehingga semua anak di Indonesia dapat mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *