Anggota Komisi III DPR RI Mendukung Pembubaran Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi 

oleh -742 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian utama dalam parlemen akhir-akhir ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto untuk membubarkan satgas tersebut, alasan utamanya adalah ineffektivitas dan kurangnya kejelasan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satgas.

banner 719x1003

“Iya, daripada dia mati suri, dari pada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2925).

Menurut Nasir, Saber Pungli tidak berjalan efektif dan implementatif karena tidak memiliki tupoksi yang jelas. Hal ini menyebabkan penangkapan pungli yang signifikan terbatas dan cakupan program yang tidak luas.

“Memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif, dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” ujarnya.

Namun, Nasir juga menekankan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli.

Dia mengingatkan agar pembubaran ini tidak berdampak pada upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di tingkat pusat maupun daerah.

banner 484x341

“Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini, mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” kata dia

Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut.

Baca Juga :  Klarifikasi Presiden Jokowi Terkait Permintaan Ijazah Asli

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Keputusan ini sejalan dengan pandangan Nasir bahwa satgas tersebut perlu dilikuidasi demi efektivitas penanganan pungli. Penindakan terhadap pungli telah dilakukan oleh berbagai instansi dan kementerian lewat kewenangan dan programnya sendiri.

Misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Program-program ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah dan memberantas pungli,” tandas politisi dari PKS ini.

Dengan demikian, pembubaran Satgas Saber Pungli sebagai langkah yang tepat untuk meningkatisiensi dan efektivitas penanganan pungli di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah harus tetap komitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pungli di semua tingkatan. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *