Pemerintah Kota Surabaya Gerak Cepat dalam Menangani Kasus KDRT

oleh -708 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bergerak cepat untuk menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala DPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 16 Juni 2025, bermula dari permintaan uang belanja oleh IN (49) kepada suaminya, NH (49).

banner 719x1003

Permintaan tersebut memicu amarah NH dan berujung pada tindakan kekerasan terhadapnya. Pelaku diduga memukul dan menyeret korban hingga ke depan rumah.

“Tindakan seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Tindakan kekerasan sering dilakukan pelaku tidak hanya kepada istrinya tetapi juga kepada anaknya,” kata Ida Widayati pada Kamis (19/6/2025).

Ida juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2025, sempat direkam oleh anak kedua pasangan tersebut. Video rekaman kemudian viral di media sosial setelah diunggah dan ditandai ke akun resmi DP3APPKB Surabaya.

“Tidak menunggu lama, tim DP3APPKB mendampingi korban untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada unit PPA, meskipun pelaku (NH) juga mendatangi Poles dengan tujuan meminta mediasi,” jelas Ida.

Berdasarkan laporan dari IN, Polrestabes Surabaya langsung melakukan visum untuk penguatan alat bukti. Pada 17 Juni 2025, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

banner 484x341

Fakta lain yang terungkap, NH pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan pada 2018. Menurut Ida, kondisi psikologis pelaku diduga memburuk akibat kerugian dari usaha rental mobil yang dijalankannya.

Ida pun mengajak seluruh keluarga di Kota Pahlawan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik dalam kelu kunci utama mencegah terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan.

Dalam upayanya, Ida juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan dukungan kepada korban KDRT.

Baca Juga :  KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Setelah Diperiksa Selama Empat Jam

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tang Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis,” ujar Ida.

Ida mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan masalah kekerasan dalam rumah tangga dan berpartisipasi aktif dalam penanganannya. demikian, diharapkan kasus-kasus KDRT dapat diminimalisir dan setiap keluarga dapat hidup rukun dan bahagia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar kita,” tuturnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan dapat menghubungi Hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 08113345303 atau Hotline Pusat. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *