SUARASMR.NEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengingatkan para pengusaha untuk tertib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto mengungkapkan, pembayaran THR harus sesuai regulasi yang berlaku dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Maret 2025 mengingat Idul Fitri diperkirakan pada 31 Maret 2025.
“Kita mengimbau, untuk THR 2025 H-7 diharapkan memberikan THR kepada teman-teman pekerja. Dan saya imbau untuk perusahaan yang di Jawa Timur harus memberikan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sementara, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
“Contohnya, karyawan yang bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar 3/12 dari upah satu bulan,” kata Sigit.
Disnakertrans Jatim mengimbau kepatuhan penuh dari para pengusaha dalam hal ini. Pembayaran THR tepat waktu merupakan hak pekerja dan merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Diharapksn himbauan ini dipatuhi sehingga perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
Pembayaran THR yang tepat waktu mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya dan menciptakan iklim kerja yang positif. (red/akha)