Menjelang 2025, Tarif Pajak 15 Persen Siap Diberlakukan 

oleh -317 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIARAJAWALI – Tahun 2025 semakin dekat, dan Indonesia bersiap untuk menerapkan kebijakan global minimum tax (GMT) yang telah disepakati secara internasional.

Kebijakan ini, yang diusulkan oleh OECD dengan tarif 15%, bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia tetap membayar pajak yang adil, terlepas dari insentif pajak yang diberikan.

banner 719x1003

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penerapan GMT di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mencegah hilangnya hak pemajakan negara.

“Jika kita tidak menerapkan GMT, perusahaan asing bisa saja memanfaatkan insentif pajak yang kita berikan untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia dan malah membayar pajak di negara asalnya,” ujar Febrio, Jumat (4/10/2024).

Penerapan GMT ini juga akan berdampak pada kebijakan insentif fiskal yang selama ini diberikan kepada perusahaan asing. Pemerintah berencana untuk mengubah kebijakan tax holiday, namun tidak akan mencabutnya secara keseluruhan. Tax holiday akan diperpanjang dengan ketentuan baru, yang memastikan bahwa perusahaan tetap membayar pajak minimum sebesar 15%.

Dengan kata lain, tax holiday yang diberikan tidak akan membebaskan perusahaan dari kewajiban pajak sepenuhnya. “Kita akan memastikan bahwa tidak ada disrupsi dalam kebijakan insentif fiskal,” tegas Febrio.

“Seluruh dunia memang juga akan melakukan adjustment terhadap tax holiday-nya dengan adanya konteks minimum tax 15%. Jadi dengan demikian kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22%, maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, yaitu 22% dikurang 15%, itu konteks tax holiday ke depan,” tegasnya.

banner 484x341

Sebagai informasi, negara-negara G20 dan OECD sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Baca Juga :  Alokasi APBN Untuk Sektor Pendidikan Sangat Signifikan

Sesuai kesepakatan, terdapat dua mekanisme pajak minimum global, pertama yaitu tingkat pajak minimum dan kedua top-up tax.Tingkat pajak minimum telah disepakati dalam Pilar Dua OECD oleh negara-negara peserta.

Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan menempatkan laba mereka di negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah.

Kedua, top-up tax adalah kondisi jika perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak di bawah tingkat minimum yang disepakati, negara-negara lain dapat mengenakan “top-up tax” atau pajak tambahan untuk mencapai tingkat minimum tersebut.

Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, besaran tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Aturan pajak minimal ini dikenakan kepada perusahaan multinasional (MNE) dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara Rp 12,7 triliun dalam satu tahun fiskal. (red/niluh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *