Sejumlah WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta, Imigrasi Bongkar Modus Visa Kerja ke Arab Saudi

oleh

SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi menggagalkan keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak awal musim pemberangkatan haji hingga pada hari Jumat (1/5/2026).

banner 720x1000

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang berisiko menjadi korban praktik haji ilegal.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan seluruh jajaran imigrasi diperintahkan meningkatkan kewaspadaan penuh selama musim haji berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar pengawasan diperketat demi mencegah penyalahgunaan jalur keberangkatan.

Dalam pengungkapan terbaru, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah 23 orang calon jemaah haji nonprosedural yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rombongan itu terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut diduga hendak berhaji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Lebih mengejutkan lagi, mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji.

Satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.

Risiko Ditolak Masuk hingga Masalah Hukum: Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hasilnya, seluruh keberangkatan rombongan ditunda demi mencegah risiko yang lebih besar.

Baca Juga :  Kartini Masa Kini: Jessica Iskandar dan Maudy Ayunda Ajak Perempuan Berani Melangkah dan Jadi Diri Sendiri

“Penundaan ini kami lakukan agar WNI tidak menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko ditolak masuk hingga berhadapan dengan masalah hukum di Arab Saudi,” ujar Galih.

Pengawasan Super Ketat di 14 Bandara Embarkasi: Selama musim haji 2026, Imigrasi memperketat pengawasan di 14 bandara embarkasi utama di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Yogyakarta.

Fasilitas autogate juga dioptimalkan di bandara dengan volume penumpang tinggi seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, Juanda, dan lainnya guna mempercepat layanan bagi sekitar 221 ribu calon jemaah haji Indonesia.

Gelombang pertama keberangkatan jemaah menuju Madinah berlangsung 22 April–6 Mei 2026, sedangkan gelombang kedua langsung ke Jeddah dimulai 7–21 Mei 2026.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama berada di Tanah Suci. Jangan tergiur jalur instan, karena niat ibadah bisa berubah menjadi masalah besar. (red/ria)

banner 720x1000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *