SUARASMR.NEWS – Fakta mengerikan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan ibu kandung yang mengguncang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terdakwa Bara Primario diduga tega menghabisi nyawa perempuan yang telah melahirkannya hanya karena permintaan uang sebesar Rp6 juta ditolak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, jaksa penuntut umum membeberkan rangkaian peristiwa tragis yang berujung pada kematian korban.
Awalnya, Bara meminta uang kepada ibunya untuk membayar utang. Namun permintaan tersebut ditolak korban dengan nada emosi.
Penolakan itu diduga memicu niat jahat terdakwa. Jaksa menyebut Bara kemudian merencanakan pembunuhan demi menguasai harta dan uang milik korban.
Aksi keji itu dilakukan saat korban tertidur lelap di rumah mereka di kawasan Monjok, Kota Mataram. Dengan menggunakan tali nilon, terdakwa diduga menjerat leher ibunya hingga meregang nyawa.
Tak berhenti di situ, usai memastikan korban meninggal dunia, Bara mengambil telepon seluler korban dan mengakses layanan m-banking. Dari rekening sang ibu, terdakwa mentransfer total Rp30 juta ke tiga rekening berbeda.
Yang lebih mengejutkan, seluruh dana tersebut disebut jaksa digunakan untuk mengisi saldo deposit judi online.
“Seluruhnya dikirim terdakwa ke rekening deposit judi daring,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim, Rabu (3/6/2026).
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga diduga menghapus rekaman CCTV yang terpasang di rumah. Bahkan, keesokan harinya jenazah korban dibawa menggunakan mobil menuju lahan kosong di wilayah Sekotong Barat, Lombok Barat.
Dalam perjalanan, terdakwa sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban di lokasi pembuangan.
Setelah menjalankan aksinya, terdakwa bahkan masih sempat mendatangi tempat pencucian mobil guna menghilangkan jejak kejahatan.
Atas perbuatannya, Bara Primario didakwa melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) KUHP baru serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Tanpa mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa kini bersiap menghadapi sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni mendatang dengan agenda pembuktian.
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana jeratan utang dan kecanduan judi online diduga mampu meruntuhkan ikatan keluarga hingga memicu tragedi yang sulit diterima akal sehat. (red/niluh)











