SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) belum dihentikan secara permanen.
Lembaga antirasuah itu memastikan pintu penyelidikan masih terbuka lebar meski saat ini Kejaksaan Agung telah lebih dulu bergerak dan menetapkan sejumlah tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hingga kini tidak ada keputusan administratif untuk menutup kasus tersebut. Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik setelah KPK sebelumnya menyatakan menghentikan sementara langkah penyelidikannya.
“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” tegas Setyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Setyo, penghentian aktivitas penyelidikan yang dilakukan KPK hanya bersifat sementara karena Kejaksaan Agung telah memasuki tahap penegakan hukum yang lebih maju, termasuk melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka.
“Ketika proses hukum sudah berjalan lebih jauh di institusi lain, sementara posisi kami masih pada tahap penyelidikan, tentu untuk sementara kami tidak perlu melakukan aktivitas yang sama,” jelasnya.
Skandal MBG Makin Terkuak: Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam penunjukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa juga disebut menjadi salah satu sumber kerugian negara yang kini tengah didalami.
KPK Sempat Bergerak Lebih Dulu: Fakta menarik terungkap bahwa KPK sebenarnya telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan para mantan petinggi BGN.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengakui telah mengumpulkan informasi dan menelaah berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program unggulan tersebut.
Namun, setelah Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum yang lebih progresif, KPK memilih menghentikan sementara aktivitas penyelidikannya guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Publik Menanti Akhir Skandal: Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola anggaran dan pengawasan program tersebut.
Meski saat ini tongkat estafet penanganan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, pernyataan terbaru KPK menegaskan bahwa kasus MBG belum benar-benar berakhir.
Jika diperlukan, lembaga antirasuah itu masih memiliki ruang untuk kembali mengambil langkah hukum sesuai perkembangan penyidikan ke depan.
Skandal MBG kini memasuki babak krusial. Publik menanti apakah pengusutan kasus ini akan mampu membongkar seluruh aktor yang terlibat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program bernilai triliunan rupiah tersebut. (red/ria)











