Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lolos dari Sel Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidangkan

oleh

SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dua orang ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo (Jokowi).

banner 720x1000

Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Keluarga juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dan bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.

“Keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara yang menyedot perhatian publik nasional ini, jaksa menerima sebanyak 714 barang bukti. Ribuan data tersebut terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga berbagai tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

banner 720x1000

Kejaksaan menegaskan tidak akan menunda proses hukum. Berkas perkara dan surat dakwaan disebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

“Perkara ini merupakan perkara penting yang mendapat perhatian publik. Karena itu, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” tegas Marcelo.

Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama menunggu jalannya persidangan, keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Putusan Ulung Adventus bin Marsum dalam Kasus Pemerkosaan Biadab "ENTEK KOWE" di Trenggalek Ditunda 

Penangguhan penahanan ini pun langsung memicu perhatian publik, mengingat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah menjadi salah satu polemik hukum dan politik yang paling menyita perhatian dalam beberapa bulan terakhir. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *