Komdigi Panggil YouTube Diduga Biarkan Konten Promosi Vape Libatkan Anak-anak Beredar Bebas

oleh

SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Pemerintah mulai mengambil langkah keras terhadap platform digital YouTube setelah ditemukan konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga menyasar bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan YouTube akan dipanggil untuk dimintai penjelasan atas dugaan kelalaian dalam mengawasi konten di platformnya.

banner 930x110

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8), menyusul temuan siaran langsung kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Dalam tiga hari ini akan kami lihat. Esok atau lusa YouTube akan dipanggil. Kami sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk mendengar penjelasan dari pihak platform,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin.

Menurut Meutya, masih beredarnya konten promosi vape di YouTube menjadi bukti bahwa sistem moderasi konten yang dijalankan platform digital tersebut belum berjalan secara konsisten.

Padahal, konten semacam itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang rentan terpapar promosi produk mengandung nikotin.

Tak hanya diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai pembatasan promosi rokok elektronik, konten tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pedoman Komunitas YouTube sendiri.

Dalam Pusat Bantuan YouTube disebutkan bahwa produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, merupakan salah satu kategori produk yang tidak boleh dipromosikan oleh kreator dalam konten mereka.

“Ini membahayakan bukan hanya anak-anak, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas jika terus dibiarkan tanpa pengawasan yang tertib. Karena itu, setelah peringatan kami kirimkan, kini YouTube akan kami panggil untuk memberikan penjelasan,” tegas Meutya.

Baca Juga :  Pemkot Solo dan Baznas Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Joyosuran dan Joglo

Meski sorotan publik juga mengarah kepada kreator konten yang membuat siaran tersebut, Meutya menegaskan fokus Komdigi saat ini adalah meminta pertanggungjawaban dari platform digital sebagai penyedia ruang yang wajib menjamin keamanan ekosistem digital.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, proses penegakan hukum akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau ada tindak lanjut secara hukum, tentu itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Tugas Komdigi adalah memastikan platform mematuhi aturan dan menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia. Karena itu yang kami panggil adalah platformnya,” jelas Meutya.

Langkah pemanggilan YouTube ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin platform digital lepas tangan terhadap konten yang berpotensi membahayakan publik.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas promosi vape yang menyasar generasi muda, Komdigi menegaskan setiap penyelenggara platform digital wajib bertanggung jawab memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *