SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG – Pemberitaan mengenai Kepala Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Sutrisno, yang disebut didatangi dan diperiksa pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi menuai perhatian publik.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Sutrisno. Ia menegaskan bahwa kedatangan pihak kejaksaan ke Kantor Desa Boro bukan dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi, melainkan atas permintaan pemerintah desa untuk mendapatkan pendampingan hukum melalui program Jaga Desa.
Saat ditemui awak media di Kantor Desa Boro, Jumat (7/8/2026), Sutrisno mengaku kurang nyaman dengan pemberitaan yang mencatut namanya dan menyebut dirinya diperiksa kejaksaan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas konfirmasinya hari ini, sehingga saya bisa menyampaikan klarifikasi terkait berita tentang kedatangan kejaksaan di Kantor Desa Boro kemarin. Ada salah satu media online memberitakan tanpa konfirmasi, dan sudah beredar berita saya diperiksa kejaksaan disebut korupsi. Itu tidak benar,” tegas Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, kehadiran pihak kejaksaan justru berawal dari permohonan pemerintah Desa Boro sendiri. Permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh pendampingan dan petunjuk hukum dalam menjalankan pemerintahan desa agar setiap kebijakan yang diambil tidak berujung pada pelanggaran hukum maupun kerugian negara.
Menurut Sutrisno, langkah tersebut dilakukan setelah dirinya mengikuti sosialisasi Kadarkum dan Jaga Desa yang diselenggarakan Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kedungwaru di Balai Desa Plandaan sekitar sepekan sebelumnya.
“Awalnya kami mengajukan permohonan pendampingan ke kejaksaan dalam rangka program Jaga Desa. Selanjutnya kami meminta untuk hadir di Desa Boro,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendampingan tersebut bukan hanya dilakukan di Desa Boro. Sejumlah desa lain juga mengajukan permohonan serupa kepada kejaksaan.
Minta Pendampingan Agar Tak Salah Langkah: Sutrisno mengatakan, pemerintah desa membutuhkan pendampingan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
“Yang benar adalah minta petunjuk dan pendampingan hukum, agar penyelenggaraan pemerintahan di desa tidak salah yang mengakibatkan kerugian negara, dan atau terjerat kasus hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kedatangan kejaksaan dalam konteks tersebut seharusnya tidak serta-merta dimaknai sebagai pemeriksaan terhadap kepala desa terkait dugaan korupsi.
Sutrisno pun meminta media lebih mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
“Seharusnya berita itu dipastikan benar sesuai fakta, diverifikasi, sehingga bebas dari rekayasa. Selain itu juga harus berimbang (balanced), memberikan porsi atau ruang yang adil kepada narasumber, utamanya saya maupun pihak yang terlibat tanpa ada sikap tendensius,” katanya.
Klarifikasi untuk Redam Prasangka Publik: Sutrisno berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya prasangka di tengah masyarakat.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah Desa Boro justru secara aktif meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan pemerintahan.
“Kalau yang dulu sempat dikenal sebagai TPAD. Jadi kami berterima kasih hari ini kami dikonfirmasi, sehingga saya bisa menyampaikan klarifikasi,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat memahami persoalan secara utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan yang belum dikonfirmasi kepada pihak terkait.
“Saya berharap adanya klarifikasi pemberitaan ini masyarakat bisa mengerti masalah yang sesungguhnya, sehingga tidak ada prasangka buruk yang menyudutkan kami. Dan juga tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dengan pemerintah desa,” pungkas Sutrisno. (red/aden)










