Kejari Tulungagung Tegaskan Bukan Periksa Dugaan Kasus di Desa Boro, Kedatangan Terkait Persoalan Aset Desa

oleh

SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG — Polemik terkait kedatangan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung ke Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Kejari Tulungagung menegaskan, kedatangan mereka bukan dalam rangka melakukan pemeriksaan atau penyidikan dugaan kasus pidana, melainkan memberikan pendampingan hukum terkait persoalan aset desa.

banner 930x110

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026).

Dedi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Kejaksaan tidak bertindak sebagai penyidik, tetapi menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Pada prinsipnya, kami bukan sebagai penyidik. Kejaksaan Negeri Tulungagung mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujar Dedi.

Menurutnya, salah satu fungsi Kejaksaan dalam konteks pemerintahan desa adalah memberikan pendampingan agar pengelolaan anggaran maupun aset desa berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dedi mengatakan, kehadiran Kejari di Desa Boro berawal dari surat permohonan pendampingan yang diajukan pemerintah desa.

“Kami mendampingi dalam pengelolaan dana desa. Jadi kami mendampingi Kepala Desa Boro dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Namun, pendampingan tersebut kemudian berkaitan dengan persoalan salah satu aset desa yang dinilai perlu diselesaikan dan diluruskan, terutama menyangkut aspek kemanfaatannya.

“Kedatangan kami ke Desa Boro berdasarkan adanya salah satu aset yang harus diselesaikan dan diluruskan. Kami melakukan pendampingan bukan sebagai penyidik, tetapi sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tegas Dedi.

Ia juga memastikan bahwa kedatangan Kejaksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Dedi menyebut, Desa Boro menjadi pihak yang mengajukan permohonan pendampingan karena membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan persoalan aset yang saat ini mengalami persoalan terkait kemanfaatannya.

Baca Juga :  Ricuh di Pati: Massa Lempari Bupati Sudewo, Mobil Terbakar, dan Kantor Bupati Rusak

“Sebagai JPN, kami bekerja berdasarkan surat permohonan dan surat kuasa. Jadi kami hanya mendampingi berdasarkan permohonan dari desa,” terangnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Dedi berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai keberadaan Kejari Tulungagung di Desa Boro.

Kedatangan aparat penegak hukum tersebut, menurutnya, bukan pemeriksaan kasus maupun penyidikan, melainkan bagian dari fungsi pendampingan hukum yang dimohonkan pemerintah desa untuk membantu menyelesaikan persoalan aset.

Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Boro oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. (red/aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *