SUARASMR.NEWS JAKARTA – Harapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani masa penahanan sebagai tahanan rumah harus kandas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan tersebut dan memutuskan Yaqut tetap menjalani penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut yang disebut membutuhkan perawatan pascaoperasi. Namun, kebutuhan tersebut dinilai masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hakim menyebut terdapat dua kebutuhan utama Yaqut setelah menjalani operasi, yakni keteraturan dalam mengonsumsi obat dan perawatan atau pembersihan luka.
“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka,” kata hakim dalam persidangan.
Menurut majelis, persoalan tidak tersedianya pendamping perawatan atau caregiver di Rutan KPK seharusnya menjadi catatan bagi pengelola tahanan. Fasilitas kesehatan bagi para tahanan dinilai tetap menjadi tanggung jawab Rutan KPK.
“Berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan,” ujar hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan Yaqut untuk dialihkan menjadi tahanan rumah.
Meski permohonan tahanan rumah tidak dikabulkan, majelis hakim membuka ruang bagi Yaqut untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit apabila kondisi medisnya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Yaqut dan tim kuasa hukumnya diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang berada di Rutan KPK. Jika terjadi kondisi darurat dan dokter menilai Yaqut harus mendapatkan penanganan rumah sakit, rekomendasi tersebut dapat disampaikan kepada majelis hakim.
“Sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK,” kata hakim.
Dokter KPK nantinya akan menyampaikan kondisi kesehatan Yaqut kepada majelis untuk menentukan apakah terdakwa membutuhkan rawat inap atau cukup menjalani pengobatan di luar Rutan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera mendapatkan pemeriksaan di poli bedah.
Menurutnya, kondisi pascaoperasi yang dialami Yaqut membuatnya rentan mengalami infeksi sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Majelis hakim mempersilakan pihak Yaqut mengajukan permohonan izin berobat ke luar Rutan apabila dokter di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi tersebut.
Namun, hakim menegaskan permohonan itu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan diagnosis dokter.
“Kalau seandainya dari dokter di Rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kondisi terdakwa,” ujar hakim.
Yaqut saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Perkara tersebut juga menyeret Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500, yang jika dikonversikan dengan kurs yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menduga perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk ratusan korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa bahkan mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat dugaan praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat pula jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat namun justru mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, permohonan Yaqut untuk menjalani penahanan sebagai tahanan rumah dipastikan belum mendapat lampu hijau dari majelis hakim. (red/ria)










