Badai Kasus HGB Summarecon Menerpa ATR/BPN, Nusron: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus bergulir.

Sorotan kini mengarah ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

banner 930x110

Di tengah panasnya penyidikan tersebut, Nusron akhirnya buka suara. Namun, jawaban yang disampaikannya justru singkat dan tegas: ia mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang sedang dibongkar KPK.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan ketika wartawan menggali lebih jauh mengenai perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proses pengurusan HGB Summarecon.

Disebut Menghilang, Nusron: “Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin?”

Sorotan terhadap Nusron semakin tajam setelah dirinya dinilai tidak banyak muncul ke publik sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Namun Nusron membantah anggapan bahwa dirinya menghilang dari sorotan. “Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” ujarnya sembari tertawa kecil.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menyatakan kementeriannya akan mengikuti proses penyidikan dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut juga harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan agar tata kelola administrasi semakin baik dan akuntabel.

Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron tidak memberikan penjelasan panjang. Ia memilih menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.

Sikap itu muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB di lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

banner 930x110

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi.

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap OTT Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang : Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus tersebut bermula dari pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga sebagian lahan tersebut masih berkaitan dengan sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Persoalan kemudian berkembang hingga muncul dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak perantara. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang Coin Manurung sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidikan pun bergerak ke lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN, termasuk ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

KPK juga melanjutkan penggeledahan ke lokasi lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Lampri di Bekasi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai penggeledahan tersebut, ruang kerja Nusron Wahid tidak menjadi sasaran penggeledahan.

Di tengah rangkaian penyidikan itu, posisi Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidikan KPK akan membuka seluruh mata rantai perkara dugaan suap HGB Summarecon termasuk bagaimana peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah penyidikan akan berkembang ke pihak lain. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *