Gubernur Sherly Keluhkan ‘PHP’ Setahun, Ribuan Hektare TORA Maluku Utara Tak Kunjung Tuntas

oleh

SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Persoalan reforma agraria di Maluku Utara kembali mencuat tajam di hadapan DPR. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan keresahannya terkait nasib ribuan hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang hingga kini belum mendapatkan kepastian sertifikasi dan redistribusi.

Keluhan itu disampaikan Sherly saat mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah melakukan proses verifikasi terhadap lahan yang diusulkan, namun kepastian eksekusinya belum juga diterima.

banner 930x110

“Dari 24.500 hektare, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare. Sudah diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tapi saat ini belum ada hasil,” kata Sherly dalam rapat.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, yang memimpin jalannya rapat. Rifqi kemudian menyoroti lamanya proses tersebut kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi. “Iya,” jawab Sherly.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” ujar Rifqi dengan nada berkelakar.

Sherly menegaskan, persoalan TORA bukan sekadar masalah administrasi pertanahan. Menurut dia, sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani, sehingga kepastian kepemilikan dan penguasaan lahan sangat berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Namun, persoalan lahan membuat hasil pertanian dan kepastian usaha masyarakat menjadi terancam.

Sherly pun mendorong agar kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah diperkuat. Ia menilai posisi kepala daerah sebagai Ketua GTRA jangan hanya dibebani tanggung jawab, tetapi juga harus dibarengi kewenangan untuk mengambil langkah penyelesaian.

Baca Juga :  Wamenparekraf: Pariwisata Merupakan Harta Karun yang Belum Digali Sempurna

“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” tegas Sherly.

Sherly membeberkan, total TORA di Maluku Utara mencapai sekitar 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32 persen yang telah diredistribusi dan disertifikasi. Artinya, masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang belum tuntas.

Menurut Sherly, pemerintah daerah telah mengusulkan proses sertifikasi sejak 2025. Namun, informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa pelaksanaan terkait lahan tersebut berada pada Bank Tanah untuk kemudian diberikan status Hak Pengelolaan (HPL) sebelum dapat dimanfaatkan oleh petani dalam bentuk hak yang sesuai ketentuan.

“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” ungkapnya.

Gubernur Minta Tanggung Jawab Diikuti Kewenangan : Di hadapan Komisi II DPR, Sherly kembali menekankan pentingnya kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ia berharap kepala daerah yang ditunjuk sebagai Ketua GTRA tidak sekadar menjadi pihak yang menerima tanggung jawab, sementara keputusan dan pelaksanaan penyelesaian lahan sepenuhnya berada di tingkat lain.

“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” pungkas Sherly.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI, terutama menyangkut kepastian penyelesaian ribuan hektare TORA dan mekanisme pemanfaatannya bagi masyarakat Maluku Utara. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *