SUARASMR.NEWS JAKARTA – Uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak menjadi sorotan. Di tengah ramainya masyarakat yang memburu pecahan tersebut, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan penegasan.
Rupiah bertanda tangan Purbaya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Kepastian itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan pers, Selasa, 22 September 2026.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ramdan Denny.
Selain tanda tangan Menteri Keuangan, uang tersebut juga memuat tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
BI menegaskan, keberadaan tanda tangan pejabat pada uang rupiah tidak serta-merta membuat uang tersebut kehilangan keabsahannya ketika terjadi pergantian pejabat.
Menurut Ramdan Denny, uang rupiah tersebut diproduksi melalui proses pencetakan yang telah ditetapkan. Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujarnya.
Artinya, masyarakat tidak perlu mempertanyakan apakah uang dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat masih dapat digunakan untuk transaksi. Selama merupakan rupiah yang diterbitkan secara resmi, uang tersebut tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah.
TANDA TANGAN PEJABAT BISA BERGANTI : BI menjelaskan, pada periode pencetakan berikutnya, uang rupiah akan menyesuaikan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengelolaan uang rupiah.
Ketentuan mengenai unsur yang tercantum dalam rupiah kertas juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam ketentuan tersebut, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia.
DIBURU MASYARAKAT : Di tengah penjelasan BI tersebut, uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa justru semakin menarik perhatian masyarakat.
Pecahan Rp100.000 yang beredar dengan tanda tangan Purbaya menjadi perbincangan karena masyarakat menganggapnya memiliki nilai keunikan tersendiri.
Nama Purbaya yang belakangan menjadi perhatian publik turut membuat uang bertanda tangannya semakin ramai diperbincangkan. Sebagian masyarakat bahkan mulai memburu dan menyimpannya karena menganggapnya sebagai bagian dari koleksi.
Namun, BI menegaskan satu hal penting: nilai keunikan sebagai barang koleksi tidak mengubah fungsi utamanya sebagai alat pembayaran.
Dengan demikian, uang rupiah bertanda tangan Purbaya bukanlah uang yang kehilangan nilai hanya karena terjadi pergantian pejabat. Selama diterbitkan secara resmi dan belum ditarik dari peredaran sesuai ketentuan, rupiah tersebut tetap sah digunakan untuk transaksi. (red/akha)











