Imigrasi Bali Bongkar Markas Pinjol Ilegal, 17 WNA Malaysia-Singapura Ditangkap

oleh

SUARASMR.NEWS DENPASAR – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, membongkar dugaan sindikat pinjaman daring (pinjol) ilegal yang dioperasikan 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura. Belasan orang tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan bisnis ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

banner 930x110

“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” kata Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (26/10/2026).

Sebanyak 17 WNA yang diamankan terdiri atas 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura. Mereka digerebek dalam operasi keimigrasian mandiri di sebuah rumah di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (22/10/2026).

Rumah tersebut diduga dijadikan markas operasional untuk menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal.

Sindikat Bekerja Terstruktur, Gunakan Facebook dan WhatsApp: Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diduga menjalankan aktivitasnya secara terorganisasi. Tiga orang bertugas sebagai manajer pengelola, sedangkan 14 lainnya berperan sebagai administrator atau admin.

Untuk menjaring calon peminjam, mereka memasang iklan layanan pinjaman melalui media sosial Facebook. Iklan tersebut kemudian dihubungkan dengan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan para admin untuk berkomunikasi dengan calon nasabah.

Dalam prosesnya, para pelaku diduga mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, hingga nomor kontak darurat.

Sejauh ini, target pasar sindikat tersebut disebut berfokus pada sesama warga negara asing. Pihak imigrasi menyatakan belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Meski demikian, penyidik masih mendalami aktivitas operasional kelompok itu, termasuk menghitung total perputaran uang dan potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik pinjaman daring tersebut.

Baca Juga :  Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Asal Banjarbaru di Vonis Seumur Hidup 

Terancam Tindakan Keimigrasian: Saat ini, seluruh 17 WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal,” ujar Novyandri.

banner 930x110

Kasus ini menjadi perhatian aparat keimigrasian karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal dilakukan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami kasus tersebut guna memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan para WNA, sekaligus menentukan langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/niluh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *