SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk Presiden RI, memantik kekhawatiran serius di panggung politik nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengingatkan bahwa praktik penyadapan tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kehidupan demokrasi.
Sarmuji seusai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa alasan dan prosedur hukum yang sah dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Bahkan, komunikasi antartokoh maupun aktivitas politik bisa terganggu jika praktik semacam itu dibiarkan.
“Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Terlebih, dugaan penyadapan juga disebut menyasar Presiden selaku Kepala Negara sehingga persoalan ini menjadi perhatian serius di tingkat pemerintahan.
Menurut Sarmuji, penyadapan ilegal merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Negara harus memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
DPR Didesak Jangan Lagi Menunda RUU Penyadapan
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Sarmuji mendorong DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Ia menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat aturan sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Sarmuji menyebut RUU Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, pembahasannya perlu mendapat perhatian agar setiap tindakan penyadapan memiliki landasan hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Anggota Polri
Sementara itu, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Penyidik menyebut yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang, masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Perkembangan tersebut membuat kasus ini semakin menjadi sorotan. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan dan akses elektronik, perkara ini juga membuka kembali perdebatan penting tentang perlindungan privasi, batas kewenangan aparat, serta jaminan kebebasan komunikasi dalam negara demokrasi.
Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan tuntas, sekaligus langkah konkret DPR untuk menghadirkan regulasi penyadapan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. (red/hil)











