SUARASMR.NEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya akan menunggu hasil kajian sebelum mengambil sikap terkait penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia mengaku belum mengetahui dasar munculnya frasa tersebut dalam beleid baru itu. “Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan resmi. Ia menekankan bahwa pembangunan IKN memiliki undang-undang khusus yang seharusnya menjadi acuan utama.
Meski demikian, Aria menilai penyebutan Ibu Kota Politik kemungkinan merupakan kehendak subjektif Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN pada posisi strategis ke depan.
“Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul bahwa istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Perpres 79/2025 sendiri merevisi Perpres 109/2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampiran Perpres, tepatnya pada Nomor 73 Sub Bab 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan
Disitu disebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dengan adanya frasa baru ini, DPR menegaskan akan menelaah lebih lanjut makna dan implikasinya, sebelum menentukan sikap terhadap arah kebijakan pemindahan ibu kota yang menjadi proyek strategis nasional tersebut. (red/hil)













