SUARASMR.NEWS JAKARTA – Dugaan penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium menuai sorotan DPR RI. Praktik yang diduga melibatkan pengalihan beras bersubsidi ke jalur perdagangan komersial itu dinilai merugikan konsumen dan berpotensi mengacaukan tata niaga beras nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu, menegaskan bahwa pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium secara ilegal merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium secara ilegal menciptakan distorsi pasar yang serius,” kata Christiany dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut dia, manipulasi beras bersubsidi bukan hanya melanggar ketentuan tata niaga, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Christiany menjelaskan, program SPHP bukan sekadar instrumen bantuan bagi masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi desil 1–5.
Namun, jika beras bersubsidi dialihkan ke pasar premium, tujuan program tersebut justru terancam. Dampaknya, harga beras di tingkat eceran berpotensi meningkat, sementara konsumen kehilangan hak memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.
Subsidi Rp6.000, Dijual Rp17.000 per Kilogram
Christiany menyoroti temuan inspeksi mendadak Kementerian Pertanian bersama kepolisian yang mengungkap dugaan ketimpangan harga dan penyimpangan jalur distribusi.
Beras SPHP yang memperoleh subsidi negara sebesar Rp6.000 per kilogram dan seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram diduga dialihkan ke jalur perdagangan premium dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
Temuan tersebut mencakup sekitar 600 ton beras di Rumah Beras Kayumanis, Matraman. Bahkan, dugaan penyimpangan serupa berpotensi melibatkan ribuan ton beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Christiany menyebut selisih harga tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp4.500 untuk setiap kilogram beras yang dialihkan.
KPPU dan BPKN Diminta Turun Tangan
Untuk mencegah praktik serupa terus berulang, Christiany mendorong penguatan pengawasan di seluruh rantai pasok beras SPHP. Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menindaklanjuti dugaan persaingan usaha tidak sehat serta pelanggaran hak konsumen.
Tak hanya itu, Perum Bulog bersama distributor resmi diminta memperketat audit internal terhadap sistem distribusi beras SPHP. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan beras bersubsidi tidak dialihkan kepada spekulan atau pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan secara ilegal.
Ia juga mendesak Kementerian Perdagangan bersama seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan pasar secara berkala, khususnya terhadap distribusi dan penjualan bahan pokok.
Christiany menegaskan, Komisi VI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan distribusi beras bersubsidi berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Dugaan pengalihan beras SPHP ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan subsidi negara dan hak masyarakat untuk mendapatkan bahan pangan pokok dengan harga terjangkau. (red/hil)











