SUARASMR.NEWS – Pilkada Jakarta telah resmi berakhir dengan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Pasangan ini meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara sah, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.
Kemenangan Pram-Rano semakin dipastikan setelah pasangan Ridwan-Suswono memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sempat melakukan konsultasi.
Batas waktu pengajuan gugatan telah berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 00.00 WIB, dan hingga Kamis, 12 Desember 2024 pukul 00.10 WIB, tidak ada gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon yang kalah.
Dalam situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
Salah satu anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono saat dikonfirmasi suarasmr.news menguatkan informasi tersebut. Ia mengatakan kubu RIDO menerima keputusan KPU Jakarta tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Seorang politikus Partai Golkar juga mengatakan tim hukum dan tim pemenangan Ridwan-Suswono sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke MK. Namun ia tak berkenan menjelaskan alasan Ridwan-Suswono batal menggugat ke MK.
Dengan demikian, Pramono Anung dan Rano Karno resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode selanjutnya. Hasil ini menunjukkan kepercayaan masyarakat Jakarta terhadap kepemimpinan mereka.
Diharapkan kepemimpinan Pram-Doel dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Jakarta. Ini merupakan sebuah tonggak baru bagi Jakarta, penuh harapan dan optimisme untuk masa depan yang lebih baik. (red/ria)