Pembunuh Jurnalisa Juwita Memohon Keadilan Hakim 

oleh -979 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Dalam dunia hukum, setiap kasus memiliki kompleksitas dan nuansa tersendiri. Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita.

Terdakwa dalam kasus ini adalah oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup berdasarkan tuntutan dari oditurat militer.

banner 719x1003

Penasihat hukum terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, telah mengajukan replik kepada majelis hakim dengan harapan mendapatkan keadilan yang adil.

“Kami mohon majelis hakim agar mempertimbangkan kembali pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan dari oditurat militer,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem.

Hal tersebut disampaikan Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan duplik atas replik oditurat militer kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (11/6/2025).

Dalam argumen yang disampaikan, Letda Efan menekankan bahwa terdakwa seharusnya tidak dikenai hukuman penjara seumur hidup, terutama dengan mempertimbangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Letda Efan mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan tekanan dari pihak keluarga korban, yang menginginkan agar terdakwa segera menikahi korban.

banner 484x341

“Sekalipun tuntutan dari oditurat militer tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan,” kata Letda Efan.

Tekanan ini berujung pada insiden di mana terdakwa didorong untuk check in berdua di sebuah hotel, sebuah tindakan yang kemudian dijadikan alat pemaksaan untuk menikahi korban.

Selain itu, terdakwa mengaku diancam dengan rekaman video yang memperlihatkan dirinya hanya menggunakan celana dalam saat check in, yang dianggap sebagai bukti tekanan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kredivo Dukung Aturan OJK untuk Perlindungan Konsumen dan Pertumbuhan Industri BNPL

Meskipun demikian, Letda Efan juga menyatakan bahwa meskipun tuntutan dari oditurat militer tidak memberikan alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, seluruh fakta-fakta persidangan harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Hal ini termasuk semua alasan dan jawaban yang telah diuraikan dalam nota pembelaan. “Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, kami berharap keputusan seadil-adilnya,” kta Letda Efan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selalu penuntut, menyatakan pihaknya tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi.

“Sehingga sudah tepat untuk diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Letkol Sunandi.

Setelah penasihat hukum terdakwa membacakan seluruh duplik atas replik dari oditurat militer, selanjutnya majelis hakim mengagendakan jadwal sidang pada Senin (16/6) dengan agenda vonis terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Kasus ini menyeimbangkan antara keadilan dan kemanusiaan, serta bagaimana setiap pihak berusaha memperoleh keadilan yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (red/saf)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *