Pemeriksaan Yasonna Laoly oleh KPK Terkait Buron Harun Masiku 

oleh -775 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut terkait dua kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai mantan Menkumham.

Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat pada sekitar pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB.

banner 719x1003

Sebagai Ketua DPP, Yasonna dimintai keterangan mengenai fatwa Mahkamah Agung terkait tafsir suara caleg yang meninggal. Hal ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam proses pemilihan umum.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sebagai mantan Menkumham, Yasonna memberikan keterangan kepada penyidik KPK mengenai data perlintasan luar negeri Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR.

“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” kata Yasonna.

Keterlibatan dalam memberikan informasi ini menunjukkan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang transparan. Meskipun Harun Masiku masih menjadi buronan (DPO) sejak Januari 2020, upaya KPK untuk mengungkap kasus ini patut diapresiasi.

banner 484x341

Yasonna mengapresiasi profesionalisme penyidik KPK yang mengarahkan pertanyaan sesuai dengan kapasitasnya. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari enam jam ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi.

“Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” jelasnya.

Baca Juga :  PSK Asal Vietnam Ditangkap Dirjen Imigrasi Indonesia 

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK pada Jumat, 6 Desember 2024 menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

Kejadian ini juga mengingatkan akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *