SUARASMR.NEWS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) telah menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan karena dia terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 433.519.428.
Tersangka DW adalah Direktur PT KS yang bergerak di bidang event organizer. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Tindak pidana ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam kurun waktu tahun 2016 dan 2017, tersangka telah melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp 868.519.428,00 dari para pelanggan. Namun, uang PPN yang telah dipungut dari para pelanggan tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Saat itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, tersangka berupaya menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, pengungkapan yang dilakukan tersebut belum sesuai dengan keadaan yang terbukti.
Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku. Tersangka DW diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 300 persen atau setara dengan Rp 1.300.558.284.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan konsekuensi atas tindakannya. Ia mengharapkan bahwa proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan akan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan penyerahan tersangka ini, diharapkan dapat mengedepankan tata kelola perpajakan yang baik dan transparan, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara.
Ia menambahkan bahwa upaya pemidanaan tersangka DW merupakan upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, DJP telah beberapa kali melakukan imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.
Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi
“Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undang,” pungkasnya. (red/ria)