Sanksi Keberatan Pajak, Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

oleh -520 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sebagai Wajib Pajak, memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak jika merasa tidak puas atau tidak sependapat. Namun, penting untuk memahami bahwa keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 30 persen.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 25 ayat 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

banner 719x1003

Denda 30 persen ini dihitung dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Artinya, meskipun telah membayar seluruh pajak yang disetujui, tetap dapat dikenakan sanksi jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian.

Namun, ada kabar baik! Jika mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, sanksi administrasi berupa denda 30 persen tidak akan dikenakan.

Keberatan sendiri merupakan mekanisme yang disediakan UU bagi Wajib Pajak yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak. Keberatan dapat diajukan atas berbagai jenis surat ketetapan pajak, seperti SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Menanggapi hal tersebut, Tax Litigation & Dispute Director TaxPrime Mandra Komara menyarankan agar Wajib Pajak memiliki strategi dalam pengajuan keberatan yang efektif sekaligus menghindari sanksi administrasi.

Strategi itu, diantaranya pertama, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Kedua, komunikasi yang intensif dengan pemeriksa pajak.

banner 484x341

“Wajib Pajak perlu menyampaikan terkait data-data yang mendukung proses penelaahan keberatan,” jelas Mandra.

Komunikasi juga menunjukkan sikap yang responsif saat memenuhi panggilan penelaah, Wajib Pajak juga diharapkan membangun diskusi, membuat slide untuk menjelaskan poin-poin apa saja yang menjadi keberatan.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Inilah Beberapa Nomor Seluler Yang Digunakan Penipu

“Ingat, bukan hanya surat penjelasan tambahan, tapi berupa slide pemaparan agar penelaah lebih mudah memahami kasusnya. Itu juga cara mengomunikasikan penjelasan dan data,” ujar Mandra.

Memahami sanksi yang terkait dengan keberatan pajak sangat penting bagi setiap Wajib Pajak. Meskipun sanksi 30 persen dapat terasa berat, tapi masih memiliki opsi untuk mengajukan banding dan menghindari sanksi tersebut.

Pastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika Wajib Pajak memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *