Akhir Drama Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,56 Triliun

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai babak akhir.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

banner 720x1000

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

banner 720x1000

Majelis hakim menilai Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian itu muncul karena pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Rudianto Lallo Tegaskan: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *