SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal keras melarang terhadap keberadaan total rokok elektronik atau vape untuk mencegah penyebaran narkoba di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap menerapkan pelarangan total vape di Indonesia apabila hasil kajian membuktikan produk tersebut lebih banyak membawa mudarat dan terus dimanfaatkan sebagai media penyebaran narkotika.
Sinyal tegas dari Kepala Negara itu langsung mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan vape kini tidak lagi bisa dianggap remeh karena telah berkembang menjadi salah satu modus baru peredaran narkoba yang mengintai generasi muda.
“Saya sudah lama dan berulang-ulang meminta agar vape dilarang total. Ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya, tentu ini langkah yang sangat baik dan sudah lama dinantikan,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026)
Sahroni mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyoroti pengungkapan pabrik rumahan di Tangerang, Banten, yang memproduksi sekitar 12.000 cartridge untuk disalahgunakan sebagai media narkotika.
Lebih mengejutkan lagi, bisnis ilegal tersebut disebut menghasilkan omzet hingga Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing.
“Ini baru satu kasus yang berhasil dibongkar. Kalau praktik seperti ini terus berkembang, ancamannya terhadap masyarakat akan semakin besar. Situasinya sudah sangat darurat,” tegasnya.
Tak hanya persoalan narkotika, Sahroni juga menilai promosi vape di media sosial sudah semakin tidak terkendali. Iklan yang beredar secara terbuka dinilai berpotensi memengaruhi anak-anak dan remaja untuk mencoba produk tersebut.
“Anak-anak melihat, penasaran, lalu mencoba. Dampaknya sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Negara tidak boleh tinggal diam,” katanya.
Dalam pidatonya yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Karena itu, Presiden memerintahkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan kajian dan menyusun regulasi yang lebih ketat terhadap tata niaga rokok elektrik.
“Jika hasil kajian menunjukkan vape lebih banyak risikonya dan terus menjadi pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegas Presiden.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal paling kuat sejauh ini bahwa pemerintah tengah membuka peluang lahirnya kebijakan besar terhadap rokok elektronik.
Bila kajian lintas kementerian menguatkan temuan tersebut, Indonesia berpotensi memasuki babak baru dalam pengendalian vape demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menutup celah peredaran narkotika. (red/ria)










