SUARASMR.NEWS JAKARTA – Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi dan mutasi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Praktisi hukum dan advokat senior sekaligus Direktur Hukum CIC Indonesia, Erles Rareral, SH, MH, meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Erles, seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga mengetahui, menerima, memberikan perintah, menjadi perantara, ataupun menikmati hasil tindak pidana harus ditelusuri secara menyeluruh.
“KPK harus berani mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka jangan ragu untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles dalam keterangannya yang diterima suarasmr.news, Selasa (22/9/2026).
Erles menilai pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan pelayanan pertanahan dan tata kelola jabatan di lingkungan ATR/BPN berjalan transparan serta bebas dari praktik korupsi.
Sorotan terhadap perkara ini menguat setelah KPK mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut keterangan KPK, uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap bahwa sebelumnya diduga ada permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp200 juta disebut kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Perkara tersebut menjadi semakin luas karena KPK tidak hanya mendalami dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan urusan mutasi, promosi dan rotasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Setoran Rp10 Miliar Ikut Dibongkar : Salah satu aliran uang yang kini didalami KPK adalah setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto.
KPK masih mendalami asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan lain dalam perkara pelayanan pertanahan dan dugaan pengaturan jabatan.
Erles menilai setiap aliran dana harus dibuka secara terang agar konstruksi perkara tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan bawah.
“Ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai hanya orang-orang yang berada di lapangan yang memproses, sementara jika ada pihak yang memberikan perintah, mengatur, atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Semua harus berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Delapan Orang Sudah Jadi Tersangka : Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang menurut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
KPK juga masih menelusuri hubungan dan aliran dana di antara para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Erles meminta KPK tidak ragu memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang, termasuk Nusron Wahid.
Namun, Erles juga menegaskan pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta berarti orang tersebut bersalah.
“Periksa dulu secara tuntas. Kalau alat bukti mengarah dan memenuhi ketentuan hukum, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Prinsipnya jangan ada siapa pun yang kebal hukum,” kata Erles.
Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyebut tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Hingga kini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
KPK sendiri menyatakan kebutuhan memeriksa Nusron akan bergantung pada perkembangan penyidikan. Erles berharap penyidikan tidak berhenti pada permukaan, melainkan mampu mengurai seluruh mata rantai perkara.
Masyarakat memerlukan kepastian. Bongkar seluruh aliran uang, siapa pemberi, penerima, perantara, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati hasilnya.
“Jika bukti hukum mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, proses hukum harus berjalan tanpa memandang bulu,” pungkasnya. (red/akha)











