Geger! Tiga Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Ikut Disasar

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian memasuki babak serius. Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

banner 930x110

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Berdasarkan keterangan dalam materi yang disampaikan, salah satu nama yang disebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.

Tak hanya kepala negara, sasaran penyadapan diduga meluas ke berbagai kalangan strategis. Mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas pemantauan dan penyadapan itu diduga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.

Kasus ini membuka perhatian serius terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat. Sebab, tindakan pemantauan komunikasi seharusnya memiliki dasar hukum, prosedur, serta tujuan yang jelas.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Asep.

Kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi perhatian publik. Transparansi penyidikan, pembuktian dugaan tindak pidana, serta pengungkapan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat menjadi hal penting untuk menjawab besarnya pertanyaan di balik perkara ini.

banner 930x110

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Publik kini menunggu bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara serta bukti-bukti yang mendasari penetapan tersebut. (red/ria)

Baca Juga :  Dua Dekade Luka Lapindo: Nelayan NU Bangkit Menantang Takdir, Tawarkan Peta Jalan Baru Penyelamatan Pesisir Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *