SUARASMR.NEWS – Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kualitas BBM Pertamax yang beredar saat ini.
Menanggapi kekhawatiran publik akan dugaan pengoplosan BBM Pertamax akibat kasus korupsi di Pertamina periode 2018-2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Pertamax yang diproduksi sejak 2024 telah memenuhi standar Pertamina.
“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya Kamis (6/3/2025).
Jaksa Agung perlu ikut menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut hanya mencakup periode 2018-2023, dan BBM yang beredar saat ini merupakan produksi baru. Sifat BBM yang habis pakai, dengan stok hanya cukup untuk 21-23 hari, juga memastikan bahwa BBM yang bermasalah telah habis terpakai.
“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Jaksa Agung menegaskan.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan bahwa tindakan curang yang dilakukan segelintir oknum tidak mencerminkan kebijakan Pertamina secara keseluruhan.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucapnya.
Hal ini diperkuat oleh Dirut PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, yang menyatakan bahwa uji rutin kualitas BBM dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Lemigas.
Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, Pertamina telah melakukan uji sampel di 75 SPBU bersama Lemigas. Dari hasil pengujian diketahui bahwa kualitas produk BBM sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang diatur oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Selain bersama Lemigas, Pertamina juga bekerja sama dengan lembaga survei independen dalam menguji kualitas BBM. Hasilnya juga menunjukkan bahwa BBM sudah sesuai spesifikasi.
“Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya kami juga menyampaikan ke masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan, masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi,” kata Simon Aloysius.
Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesimpulannya, baik Kejaksaan Agung maupun Pertamina memberikan keyakinan bahwa BBM Pertamax yang saat ini dipasarkan aman dan sesuai standar.
Pernyataan Jaksa Agung ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap kualitas produk Pertamina. Kejelasan informasi ini penting bagi stabilitas ekonomi dan ketenangan pikiran konsumen. (red/ria)