Kesiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Empat Wilayah

oleh -770 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat wilayah pada 22 Maret 2025.

PSU ini meliputi Kabupaten Siak (Riau, 4 TPS), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah, 2 TPS), Kabupaten Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung, 4 TPS), dan Kabupaten Magetan (Jawa Timur, 4 TPS).

banner 719x1003

Afifuddin menyatakan bahwa seluruh persiapan, termasuk jajaran KPPS, logistik, dan TPS, telah rampung.

“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” kata Afifuddin saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Kesiapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

MK telah memeriksa 40 perkara dan mengabulkan 26 permohonan, dengan 24 diantaranya berujung pada keputusan PSU. Proses ini menandai selesainya penanganan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 oleh MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:

banner 484x341

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;

2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;

3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;

4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;

5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Baca Juga :  Cawagub Jatim Gus Hans Kunjungi Pondok Pesantren di Tulungagung, Prioritaskan Kesejahteraan Guru Madin

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dengan demikian, pelaksanaan PSU di empat wilayah tersebut menandakan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Semoga pelaksanaan PSU berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah bagi masyarakat.

Proses ini menunjukkan pentingnya mekanisme hukum dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *