PDI Perjuangan Nilai Putusan MK Momentum Reformasi Sistem Pemenuhan Gizi, Bukan Penolakan MBG

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap UUD 1945.

Putusan yang diucapkan MK pada 30 Juli 2026 itu, menurut Rieke, bukan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melainkan merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaan program tersebut agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan.

banner 930x110

“Saya menghormati putusan MK. Putusan tersebut bukan penolakan terhadap program makan bergizi gratis, melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan,” ujar Rieke dalam pernyataan videonya, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan ini merespons Putusan MK Nomor 40/PUU/14/2026 yang mengoreksi tata kelola pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak membebani anggaran pendidikan. Pembicara menekankan perlunya reformasi sistem pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia.

Poin-Poin Rekomendasi:

  • Penyempurnaan Regulasi: Mendorong Presiden untuk menerbitkan Perpres baru tentang tata kelola pemenuhan gizi nasional dengan pendekatan siklus kehidupan (life cycle approach) dan pendanaan mandiri yang transparan.
  • Integrasi Tata Kelola: Memperjelas koordinasi lintas kementerian/lembaga (Bappenas, Kemenkeu, Badan Gizi Nasional, dll.) serta melibatkan pemerintah daerah dan sektor ekonomi rakyat (UMKM, petani, nelayan) dalam rantai pasok.
  • Sistem Data dan Hak Asasi: Mendesak pengesahan RUU Satu Data Indonesia untuk integrasi data gizi nasional, penguatan desentralisasi, serta penjaminan keamanan pangan dan akuntabilitas anggaran.
  • Visi Jangka Panjang: Mengubah program pemberian makanan menjadi sistem perlindungan warga negara yang konstitusional dan menyeluruh dari janin hingga lanjut usia.

Rieke menilai putusan MK harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga :  Puan Maharani Muncul di Tengah Gelombang Demo, Takziah ke Rumah Driver Ojol yang Tewas

Negara, katanya, tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.

Perpres tersebut harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan. Cakupannya mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia.

“Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian terkait alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026. MK menilai skema pendanaan harus memperhatikan prinsip konstitusional agar tidak mengganggu pos anggaran pendidikan dasar dan menengah. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *