Finalis Cak Surabaya 2019 Ditangkap Kasus Dugaan Sabu

oleh

SUARASMR.NEWS, SURABAYA – Kabar mengejutkan datang dari dunia pageant Surabaya. Ronzah Adenin (RA), finalis Pemilihan Cak Surabaya 2019, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut langsung mendapat perhatian Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Organisasi itu menyampaikan keprihatinan, sekaligus menegaskan bahwa RA sudah tidak aktif dalam kegiatan paguyuban.

banner 930x110

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut. RA diamankan di rumahnya pada Kamis malam (15/10/2026).

“Kita amankan. Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu Kamis (15/10) malam Jumat,” ujar Adik saat dihubungi suarasmr.news, Minggu (18/10/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu poket yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti. Hingga kini, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara yang menjeratnya.

Polisi juga mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku terkait penahanan, termasuk jumlah barang bukti yang ditemukan. “Nanti kalau BB-nya di atas SEMA ya kita tahan, pasti saya tahan,” tegas Adik.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya akhirnya menyampaikan sikap resmi. Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, mengaku prihatin atas dugaan kasus yang melibatkan mantan finalis tersebut.

Yazerlin menjelaskan, RA memang tercatat sebagai finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya 2019. Namun, yang bersangkutan saat ini sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.

“Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi,” ujar Yazerlin.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memperjelas posisi organisasi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang sedang ditangani kepolisian.

Baca Juga :  Hati-Hati! Musim Kemarau di Jatim Masih Bisa Diguyur Hujan Lokal hingga 21 Agustus

Paguyuban juga menekankan bahwa dugaan perkara tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan organisasi.

Kecam Penyalahgunaan Narkoba: Tak hanya menyampaikan klarifikasi, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya turut mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

banner 930x110

Organisasi itu menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.

Paguyuban menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi wadah pengembangan generasi muda yang menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, serta kontribusi positif bagi masyarakat Kota Surabaya.

Kini, proses hukum terhadap RA masih berjalan. Kepastian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red/agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *